Monday 29 October 2012

Menguak Penyimpangan Beasiswa Bidikmisi

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementrian Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program bantuan biaya pendidikan Bidikmisi berupa bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada 20.000 mahasiswa yang memiliki potensi akdemik memadai dan kurang mampu secara ekonomi di 104 Perguruan Tinggi Negeri. Bidikmisi merupakan salah satu program 100 hari kerja Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) yang dicanangkan pada tahun 2010. Dalam ketentuannya, perguruan tinggi yang mendapatkan bantuan Bidikmisi yaitu perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. Pada tahun 2011 lalu, mahasiswa baru penerima Bidikmisi betrambah menjadi 30.000 di 117 perguruan tinggi negeri dengan adanya tambahan anggaran APBN-Perubahan. Pada tahun 2012, program Bidikmisi dikurangi hanya di 87 Perguruan tinggi saja. 

Program beasiswa Bidikmisi bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan prinsip tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Beasiswa Bidikmisi adalah beasiswa untuk mahasiswa berprestasi dari keluarga miskin. Pada tahun ini, untuk Bidikmisi tersedia beasiswa sebanyak 30.000 reguler dengan dana dari APBN induk, 10.000 dari APBN-P, dan 2.000 bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Jika kita cermati, program beasiswa Bidikmisi juga bertujuan untuk menanggulangi angka putus sekolah serta membantu pelajar yang kurang mampu secara ekonomi untuk melanjutkan studi. 

Dari sini dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa problem utama yang mendera bidang pendidikan ialah fakta mahalnya ongkos pendidikan yang harus ditanggung masyarakat/pelajar. Mahalnya biaya pendidikan membuat sebagian masyarakat sulit untuk mengakses pendidikan, sementara di sisi lain, mengenyam pendidikan merupakan hal bagi seluruh individu di negeri ini. 

Namun, program beasiswa, termasuk beasiswa Bidikmisi dikhususkan bagi pelajar yang kurang mampu secara ekonomi tetapi mereka memiliki potensi akademik yang mampuni. Artinya, program beasiswa yang luncurkan bersifat khusus dan terbatas. Dalam pada itu, program beasiswa Bidikmisi juga bertujuan untuk memeratakan akses ke perguruan tinggi jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK, atau bentuk lain yang sederajat. Namun begitu, pelaksanaan program beasiswa Bidikmisi bukan tanpa cela. Masih banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang berprestasi dan merupakan calon mahasiswa yang potensial tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi karena berasal dari keluarga kurang mampu. Selain itu peningkatan akses informasi terhadap sumber pendanaan masih sangat terbatas. 

Problemnya terletak pada masih adanya penyimpangan dan kekurangan dalam pelaksanaan program beasiswa Bidikmisi. Hal ini disebabkan masih lemahnya Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan Bidikmisi, sehingga tak heran jika ditemukan salah alamat dalam pemberian atau pengalokasian program beasiswa Bidikmisi. Padahal, jika kita mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya. 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi. Salah alamat dalam pengalokasian beasiswa Bidikmisi merupakan problem klasik yang belum terselesaikan. Padahal, telah berkali-kali ditegaskan bahwa program beasiswa Bidikmisi memberikan bantuaan pendidikan kepada peserta didik yang kurang mampu, namun berprestasi. Pertanyaan reflektifnya, mengapa penyimpangan serta salah alamat pemberian beasiswa Bidikmisi masih saja terjadi? 

 Melihat kenyataan seperti itu, maka upaya yang perlu ditegaskan oleh pemerintah, selain memperkuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan Bidikmisi, ialah menyusundatabase siswa secara teliti dan cermat, sehingga salah alamat pengalokasian beasiswa Bidikmisi dapat terhindarkan. Selain itu, memberikan suatu penyadaran bagi kalangan yang mampu secara ekonomi dalam mengakses pendidikan juga perlu digalakkan, sebab, terkadang, program beasiswa justru jatuh ke tangan mereka, dan ini tentunya melanggar tujuan awal beasiswa, yakni memberikan bantuaan pendidikan kepada peserta didik yang kurang mampu, namun berprestasi serta memiliki potensi akademik yang baik.
Disqus Comments