Saturday 23 April 2016

Nestapa La Nyalla

Ketum PSSI La Nyalla Mahmud Mattalitti
Pahit betul nasib Ketua Umum PSSI La Nyalla Mahmud Mattalitti. Sang Ketum disangka menyelewengkan dana hibah Jatim senilai Rp 5,3 miliar guna membeli saham IPO Bank Jatim tahun 2012. La Nyalla dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Total kerugian negara senilai Rp 5,3 miliar.

La Nyalla adalah Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jatim periode 2012-2014. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan La Nyalla sebagai tersangka tetapi yang bersangkutan sudah terlanjur kabur ke luar negeri pada 17 Maret 2016, tepat sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Akibatnya, La Nyalla pun dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang).

Ketum PSSI itu dideteksi kabur ke Malaysia dan Singapura. Kejati Jatim lantas meminta bantuan interpool untuk mencari tersangka yang merasa aman berada di luar negeri. La Nyalla tak diam. Dia mengajukan praperadilan dan gugatan atas kasus serius yang menimpa dirinya tersebut. Tak lama berselang, praperadilan dan gugatan La Nyalla dikabulkan Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya pada Selasa, 12 April 2016. Melalui pesan singkatnya, La Nyalla mengucapkan syukur dan Alhamdulillah. Atas kemenangan La Nyalla, Kejati Jatim berang.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim lalu mengeluarkan sprindik baru terhadap La Nyalla Mattalitti. Kali ini, eks Ketua Kadin Jatim kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana dari hibah Pemprov Jatim pada Kadin Jatim. Penetapan tersangka kasus baru tersebut diungkanpkan Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung di Surabaya pada Jumat 22 April 2016.  

Hanya saja, Maruli tak menyebutkan detail perkara yang disangkakan kepada La Nyalla karena masih dalam proses penyidikan. Namun, kata Maruli pihaknya mendesak La Nyalla segera kembali ke Indonesia supaya dapat dapat menerima surat penetapan secara langsung. Pasalnya, kata dia tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa surat penetapan tersangka harus diberikan kepada kuasa hukum.

La Nyala Mahmud Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka TPPU berdasarkan surat penetapan tersangka NO.KEP-39/0.5/Fd.1/04/2016 tanggal 22 April 2016 dan Sprindik TPPU No.PRINT 447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016. Sang Ketum PSSI bakal dijerat Pasal 3 dan 4 Undang Undang TPPU. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. BACA: LA NYALLA DPO: http://bersatunews.com/berita-la-nyalla--dpo.html
Disqus Comments