Thursday, 25 October 2012

Perempuan Korban Human Trafficking


 Selain pembunuhan masal manusia atau genosida, perdagangan manusia (human trafficking) juga merupakan kejahatan kemanusiaan dan termasuk pelanggaran HAM terberat dalam siklus kehidupan di bumi. Menurut UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang disebut trafficking atau perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
 Kasus perdagangan manusia ini memang marak, bukan saja di Indonesia tetapi hampir di seluruh belahan dunia. Dan bagi Indonesia, kasus pelanggaran HAM ini tidaklah asing di telinga masyarakat negeri ini. Disebutkan sekitar 375 ribu orang di Asia menjadi korban trafficking setiap tahunnya. Bahkan, ada sekitar 50 ribu orang di Afrika, 75 ribu orang di Eropa Timur, 100 ribu orang di Amerika Latin dan Karibia, yang juga menjadi korban trafficking. Trafficking ke luar negeri mengincar beberapa negara. Korban yang dijaring dari daerah-daerah asal tersebut biasanya dikirim ke sejumlah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Arab Saudi, Taiwan, Hongkong, Jepang, Korea Selatan, dan Australia. Bahkan ada juga yang dikirim hingga ke Perancis dan Amerika Serikat. Di Indonesia, berdasarkan hasil pemantauan Komisi Nasional Perndungan Anak Indonesia (KPAI), hampir sebagian besar daerah di Indonesia terindikasi sebagai daerah asal korban trafficking, baik untuk dalam maupun luar negeri. Daerah tersebut antara lain, Nanggroe Aceh Darrussalam, Sumatera, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.
            Fakta ini seakan menunjukkan bahwa Indonesia bukanlah sebuah negara yang aman dari praktek perdagangan manusia. Bahkan mirisnya, Indoensia kerap kali menjadi tempat transit perdagangan tersebut.
           Terlepas dari itu, mengurai kasus perdagangan manusia tentu menbutuhkan waktu yang tidak singkat,  karena praktek ini telah berjalan sejak ratusan tahun silam yang hingga kini belum usai, bahkan semakain marak. Meskipun pada tahun 2010, khsusunya di Indonesia, dinyatakan bahwa kasus perdagangan manusia menurun, namun bukan berarti Indonesia telah aman dari bayang-bayang kejahatan perdagangan manusia. Jika kita melihat secara saksama, korban praktek perdagangan manusia didominasi oleh kaum perempuan. Berbagai modus ditawarkan kepada mereka, terutama janji memperoleh pekerjaan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dan tidak menutup kemungkinan, jika tidak dikontrol, TKW bisa saja dijadikan sebagai modus praktek perdagangan manusia. Tentu di sini penulis tidak bermaksud untuk berburuk sangka, namun, para pelaku praktek perdagangan manusia semakin hari semakin cerdas dalam memanfaatkan situasi dan kondisi yang ada. Perempuan memang sangat rentan dijadikan sebagai korban tindakan perdagangan manusia.
            Perempuan yang dijadikan sebagai korban perdagangan manusia adalah bentuk kekerasan lain terhadap kaum Hawa. Karuan saja, perempuan dianggap sebagai korban yang tepat untuk diperjual-belikan yang kemudian dijadikan sebagai pekerja seks komersial misalnya. Perempuan memang kerap dijadikan sebagai korban dalam praktek kejahatan perdagangan manusia ini.
            Di sisi lain, realitas yang acap kali kita lihat dalam praktek perdagangan manusia ialah menjadikan anak yang masih di bawah umur sebagai korban. Tentu saja ini merupakan praktek yang tidak berperikemanusiaan serta menafikan sisi manusiawi yang sebenarnya merupakan potensi yang tumbuh di dalam diri setiap manusia. Atas nama kepentingan ekonomi, aspek manusiawi yang tumbuh di dalam diri setiap individu dikesampingkan, dan inilah yang menjadi sumber kejahatan dalam kasus perdagangan manusia. Anak-anak yang mestinya dididik sebagai generasi penerus malah justru dijadikan korban kebiadaban dunia perbisnisan jual beli manusia.
            Praktek perdagangan manusia adalah kasus yang harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Masyarakat pun dituntut untuk kritis serta diberikan suatu kesadaran akan realitas praktek perdagangan manusia, terutama masyarakat yang hidup di daerah-daerah jauh karena kerap dijadikan sebagai korban utama para pelaku bisnis perdangan manusia. Bukan saja karena praktek perdagangan manusia merupakan sebuah pelanggaran hukum, tapi karena praktek jual beli manusia ini adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat berat sama halnya dengan kasus pembunuhan massal atau genosida. Oleh karenanya, praktek kejahatan seperti ini memang sangat perlu dipublikasikan ke hadapan masyarakat, agar semua orang dapat menjaga diri supaya tidak mudah untuk dijadikan sebagai korban atau dibodohi oleh para pelaku bisnis jula-beli manusia
Disqus Comments