Saturday, 27 July 2013

OPINI: Polwan Berjilbab, Salahkah?



Beberapa hari belakangan ramai dibicarakan tentang penggunaan jilbab bagi seorang Polwan.  Di Indonesia, Polwan mengenakan jilbab mungkin tak pernah ada karena berbenturan dengan Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/702/IX/2005 tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri yang menyebutkan larangan Polwan mengenakan jilbab.
Aturan Kapolri mengenai penggunaan jilbab bagi Polwan ini kini ramai dibicarakan. Bahkan beberapa kalangan, seperti Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), mendesak Polri untuk segera menerbitkan aturan baru berbuhubungan dengan pengenaan jilbab oleh Polisi Wanita (Polwan) selama menjalankan tugas. Bahkan, Mantan Menteri HAM, Yusril Ihza Mahendra memberikan sebuah tanggapan keras mengenai aturan Polri yang melarang Polwan mengenakan jilbab. (Suara Merdeka/13/6/2013)
Menurut mereka, penggunaan jilbab oleh Polwan selama menjalankan tugas dianggap sama sekali tak mengganggu aktifitas pekerjaannya karena mengenakan jilbab adalah hak setiap perempuan, terutama perempuan muslimah. Polri kini didesak untuk dapat mengakomodir Polwan yang ingin mengenakan jilbab dengan cara merubah aturan itu agar adanya landasan hukum yang dapat dijadikan pijakan atau payung hukum.
Polwan mengenakan jilbab dalam aturan Polri selama ini memang dilarang. Hal itu karena kepolisian mewarisi aturan ABRI yang juga melarang Polwan mengenakan jilbab dalam menjalankan tugasnya, entah apa alasan logisnya.
Oleh karena itu jangan heran jika kita tidak pernah melihat Polwan yang berjilbab di Indonesia. Aturan tentang larangan Polwan mengenakan jilbab tersebut memang telah berlangsung lama, sehingga tak perlu kiranya nanti kita heran apabila melihat Polwan berjilbab jika aturan Polri itu benar-benar akan dirubah atau pelarangan dalam aturan tersebut dihapus.
Menurut hemat penulis, penghapusan larangan mengenakan jilbab bagi Polwan yang ingin mengenakannya perlu diakomodir secara obyektif oleh Polri. Mengenakan jilbab merupakan hak bagi setiap perempuan, terutama perempuan muslimah yang menyandang pekerjaan sebagai seorang Polisi Wanita.
Selain itu, oleh sebagian perempuan, mengenakan jilbab merupakan salah satu upaya mereka untuk menghindari pelecehan. Beberapa hari belakangan, menyeruak sebuah kasus pelecehan seksual di institusi kepolisian terhadap Polwan. Kasus tersebut menimpa Briptu Rani yang mengaku telah mengalamai pelecehan seksual dari atasannya saat mengukur pakaian dinas.
Terlepas dari itu, wacana tentang Polwan yang diperbolehkan mengenakan jilbab akan berhadapn dengan anggapan sebagian kalangan bahwa jilbab dapat menganggu aktifitas pekerjaan, terutama di kepolisian yang tugasnya memberikan keamanan kepada masyarakat. Padahal, sejatinya jilbab memang tidak ada hubungannya dengan aktifitas pekerjaan seseorang, apalagi jika dianggap sebagai penganggu karena jilbab tak ubahnya seperti pakaian yang lain. Hanya saja, jilbab memang telah menjadi sebuah simbol yang teramat akrab sebagai identitas seorang wanita muslimah. Lantas, mengapa jilbab malah justru dilarang untuk dikenakan oleh wanita saat bergelut di dunia kerja, utamanya di institusi kepolisian?
Jika dipikir-pikir, rasanya tidak logis jika seorang wanita yang melakoni sebuah pekerjaan justru dilarang mengenakan jilbab, padahal itu hak azasi mereka. Dunia kerja, disadari atau tidak, terkadang juga telah melakukan praktek pelanggaran terhadap hak azasi kaum wanita dengan aturan larangan penggunaan jilbab. Dalam konteks ini, perempuan dapat dikatakan sebagai pihak yang diperlakukan tidak adil karena ruang mereka untuk memberikan sebuah kontribusi dalam pembangunan justru dikebiri oleh aturan-aturan yang dirumuskan secara sepihak.
Sekali lagi, menurut hemat penulis, jilbab bukanlah penghambat seorang wanita untuk bekerja, sekalipun mereka harus mengatur lalu lintas. Seperti lazimnya di luar profesi Polwan, mengenakan jilbab tidak akan menganggu aktifitas mereka sebagai seorang yang profesional. Dan hal yang terpenting yang patut dijadikan perhatian serius adalah mengenai hak azasi perempuan karena mengenakan jilbab merupakan hak. Jangan sampai negara ini justru menjadi salah satu negara yang melarang wanita berjilbab dalam melakoni sebuah pekerjaan profesional, karena sejatinya pelarangan semacam ini juga dapat diartikan sebagai praktek diskriminatif terhadap perempuan. Wallahu A’lam.
Disqus Comments