Majelis Ulama Indonesia
atau yang kita kenal MUI adalah lembaga yang mengaku dirinya paling berhak
membuat fatwa. Kalau fatwa sudah dikeluarkan, mau nggak mau harus berlaku baik
secara agama maupun hukum. Masyarakat dipaksa untuk taat dan patuh terhadap
fatwa MUI.
Fatwa terbaru tentang Gafatar misalnya. Akibat fatwa menyesatkan
MUI, anggota Gafatar terpaksa angkat kaki sekaligus kehilangan hak untuk
menghidupi dirinya dengan aset-aset yang nyatanya adalah milik mereka sendiri. Setelah
berfatwa, MUI malah justru tak bertanggungjawab.
Mereka biarkan anggota Gafatar
terkatung-katung di setiap sudut daerah, menanti kepastian yang tak kunjung
datang. MUI pun lalu melibatkan pemerintah di atas ketidakberdayaan mereka
mengurusi anggota Gafatar yang sudah terpaksa angkat kaki dari pemukimannya,
meninggalkan segala mata pencaharian yang sudah bertahun-tahun dirintis.
Sikap Gafatar
jelas, mereka punya pemahaman agama sendiri yang jauh dari mainstream, MUI. Lagi-lagi ini soal mempertahakan mata pencaharian
dan lapak. Kalau MUI tidak mengeluarkan fatwa, lalu mereka mau makan dari apa? MUI tak ubahnya majelis pengumbar fatwa.!